Pinjol Bisa Bantu Masyarakat Asal Tahu Kemampuan Diri, Begini Kata OJK

Sumarjono
Sumarjono, Kepala Kanreg 3 Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK meminta masyarakat untuk tidak asal mengajukan dana ke pinjaman online (pinjol), sebelum mengukur kemampuan diri untuk membayar pinjaman.

Sebab, kasus yang selama ini terjadi hasil temuan OJK menyebut jika masyarakat ternyata mengajukan pinjaman dana ke pinjol lebih dari tiga platform.

Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng Sumarjono mengatakan dalam alur pinjol itu ada tiga pihak yang terlibat yaitu lander, platform dan penerima dana atau masyarakat. Hal itu dikatakan saat dihubungi lewat sambungan telepon, kemarin.

Sumarjono menjelaskan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka OJK mengatur dan mengawasi serta melindungi dan ditambah dengan fungsi penyidikan.

Terkait dengan pinjol, sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang unbankable.

Menurut Sumarjono, biasanya akan digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif.

Karena tidak bisa masuk dan mendapat pinjaman dari perbankan, maka akan dilayani dari pinjol.

“Karakteristiknya adalah bahwa pinjol itu dana milik lander tidak dijamin LPS. Kita masyarakat juga bisa menjadi lander. Kita sering bilang kalau masyarakat jadi korban (pinjol), tapi sebenarnya masyarakat juga sebagai lander atau pemberi dananya,” kata Sumarjono.

Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, terkait dengan bunga pinjol dipandang cukup tinggi karena prosesnya cepat dan tidak membutuhkan persyaratan berbelit.

“Pinjol juga tida butuh agunan atau jaminan. Makanya masyarakat perlu untuk berhati-hati dan harus mengukur kemampuan diri,” jelasnya.

Sumarjono berharap, penggunaan pinjol jangan sampai membebani masyarakat secara berlebihan karena kemampuan diri tidak diukur.

Idealnya, masyarakat bisa memanfaatkan pinjol maksimal tiga platform saja setelah melakukan pengukuran kemampuan diri. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBulog Siap Gelontorkan 17.200 Ton Jagung Untuk Peternak Ayam di Jateng
Artikel selanjutnyaMenyoroti Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona