Pembenahan Sistem Administrasi Perpajakan Dilakukan Guna Ciptakan Keadilan

Pajak
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Khusus tentang sistem perpajakan, harus dibenahi secara efektif sebagai kebijakan yang mampu menciptakan keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya perlu melakukan perbaikan sistem administrasi yang dapat mengikuti dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara virtual, Selasa (10/1).

Suryo menjelaskan, dengan perbaikan dan pembaruan sistem administrasi itu akan memperkuat pengwasan. Dengan membuat sistem perpajakan yang mudah dan sederhana, akan menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurutnya, dengan kemudahan itu menjadikan keadilan dan kesederhanaan serta kesetaraan untuk menjaga sistem penerimaan negara.

“Jadi kita punya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu yang isinya bukan hanya satu atau dua undang-undang. Isinya memperbaiki beberapa undang-undang perpajakan,” kata Suryo.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, pembenahan dan perbaikan sistem administrasi perpajakan sudah dijalankan sejak keluarnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 dan berlaku pada 2022. Terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mencoba untuk memperbaiki sejumlah peraturan perpajakan.

“Karena kita bicara prosedur administrasi perpajakan yang meliputi sanksi antara otoritas dengan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kemudian juga ada memperbaiki beberapa ketentuan di sejumlah undang-undang lainnya,” pungkasnya. (Bud)