Perlukah Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dibatasi?

DPR-RI
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata, beberapa waktu lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR.

Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.

Lalu, menimbang gugatan ini, seberapa perlu sebenarnya pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR? Apa plus-minusnya? Apakah materi gugatan ini juga masuk dalam ranah MK?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Dr. Dhia Al Uyun. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaBenarkah Kecerdasan Buatan (AI) Bisa Mengubah Lanskap Ekonomi Indonesia?
Artikel selanjutnyaKehadiran Polisi RW Jadi Solusi di Tengah Masyarakat