Pojok Pajak Hadir di MPP Demak, Ini Harapan Bupati Demak

Seorang petugas pajak
Seorang petugas pajak sedang memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menghadirkan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Pajak (MPP) Kabupaten Demak.

Kehadiran Pojok Pajak merupakan wujud nyata kehadiran Kanwil DJP Jateng I dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan keberadaan MPP, merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara mudah dan cepat. Hal itu dikatakan usai pembukaan MPP, Senin (12/6).

Eisti’anah menjelaskan, kehadiran MPP bisa berpengaruh pada kepercayaan investor datang ke Demak dan menanamkan modal usahanya.

Selain itu, kehadiran MPP juga bisa mempermudah pelayanan perizinan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat.

“Keberadaan MPP ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Demak terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” kata Eisti’anah.

Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Mahartono menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Demak lewat kehadiran Pojok Pajak.

Pegawai KPP Pratama Demak yang akan bertugas di MPP Kabupaten Demak, akan berupaya maksimal dalam membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Menurut Mahartono, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pajak di MPP Kabupaten Demak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain itu, wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan sembari memeroleh layanan perizinan dari instansi vertikal penyelenggara MPP lainnya.

“Layanan yang diberikan yakni asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number, pembuatan Kode Billing, pelaporan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S serta pelayanan konsultasi secara terbatas,” ucap Mahartono. (Bud)