Yuk Cek Jadwal Operasional BI Sebelum Libur Idul Adha

Kantor Perwakilan BI Jateng
Kantor Perwakilan BI Jateng Jalan Imam Bardjo Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah memutuskan libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB).

Dalam SKB tersebut tertulis Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, sedangkan Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan pihaknya menyesuaikan kegiatan operasional seiring cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023, sesuai SKB tiga menteri. Hal itu disampaikan melalui siaran pers yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, Kamis (22/6).

Erwin menjelaskan, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023 sesuai penetapan cuti bersama dari pemerintah.

“Bank Indonesia memerinci kegiatan operasional yang ditiadakan pada Rabu hingga Jumat pekan depan itu,” kata Erwin.

Menurut Erwin, kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) serta BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan.

Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ditiadakan, dan seluruh layanan kas juga ditiadakan serta transaksi operasi moneter rupiah dan transaksi operasi moneter valas juga ditiadakan.

Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan mulai Rabu-Jumat (28-30/6).

Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI juga ditiadakan.

Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dan layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).

Layanan kas dan seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.

Transaksi operasi moneter rupiah dan valas serta seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan.

Operasi moneter valas dan seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan, dan Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.

Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.

Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) oleh bank kontributor ditiadakan, dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) tidak terbit.

“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin 3 Juli 2023. Pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” pungkas Erwin. (Bud)