Yuk Cek NPWP Format 15 Digit Masih Bisa Dipakai Atau Tidak

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I - Max Darmawan
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengatur soal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Namun, yang semula akan diberlakukan per 1 Januari 2024 mengalami perubahan.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah berubah waktunya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, belum lama ini.

Menurut Max, perubahan tersebut dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Max menjelaskan, perubahan itu memertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Dengan adanya pengaturan kembali tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

“Yang semula 1 Januari 2024, kemudian diperpanjang jadi 1 Juli 2024. Tujuannya, agar semua wajib pajak memadankan NIK-NPWP. Selain itu juga menyiapkan sistemnya dari semula 15 digit menjadi 16 digit,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023 kemarin total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

“Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, DJP menyediakan Virtual Help Desk bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. (Bud)

Artikel sebelumnyaPolda Jateng Prediksi 35 Ribu Kendaraan Lintasi GT Kalikangkung Saat Nataru
Artikel selanjutnyaIsmail, Inisiator Sekolah Seni Tubaba Lampung