Ambang Batas Parlemen 4 persen akan Dihapus, Siapa yang Diuntungkan?

Ambang Batas Parlemen Dihapus
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Karena ‘ambang batas 4 persen’ dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Meski demikian, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu belum berlaku untuk Pemilu 2024 melainkan pada Pemilu 2029.

Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis 29 Februari 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Pemilu itu, MK menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen sebesar 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Lalu, ketika ambang batas parlemen (parlementary threshold) 4 persen tidak diberlakukan pada Pemilu 2029; apa baik-buruknya? Siapa yang diuntungkan dengan keputusan ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Titi Anggraini (Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Prof Firman Noor (Profesor Riset bidang politik BRIN dan dosen ilmu Politik FISIP UI). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: