Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas Terima Santunan Rp38 Juta

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Meskipun pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Jawa Tengah berjalan lancar dan aman, namun ada anggota penyelenggara pemilu meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia itu ada beberapa sebab, satu di antaranya adalah karena faktor kelelahan.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan setiap anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, mendapatkan santunan senilai Rp38 juta ditambah Rp10 juta untuk biaya pemakaman

Handi menjelaskan, bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai dengan aturan berlaku.

Santunan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga APBN melalui angggaran KPU.

Menurutnya, Baznas Jateng juga ikut memberikan perhatian kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia berupa uang santunan

“Penyelenggara pemilu yang meninggal dari tanggal 14 sampai 27 Februari rinciannya untuk KPPS ada 17 orang, dan untuk Linmas ada 19 orang. Kalau sebelum pemungutan suara juga ada yang meninggal, itu ada 67 orang. Kalau yang didata pada saat hari H itu adalah KPPS,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, petugas penyelenggara pemilu memang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin selama masa tugas.

Sementara Komisioner KPU Jateng Mey Nurlela menambahkan, untuk anggota KPPS yang sakit usai menjalankan tugas pemungutan suara tercatat ada 428 orang. (Bud)