Begini Faktor Yang Bisa Sebabkan BPR Dicabut Izin Usahanya

Sumarjono, Kepala Kantor OJK Jateng
Sumarjono, Kepala Kantor OJK Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-OJK Jawa Tengah meminta kepada para pengelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR), untuk berhati-hati dalam penyaluran kredit kepada nasabahnya.

Hal itu dilakukan, guna menghindari terjadinya kredit macet maupun gagal bayar dari para nasabah yang memiliki kredit di BPR.

Kepala Kantor OJK Jateng Sumarjono mengatakan ada beberapa faktor yang membuat BPR itu bisa dijatuhkan sanksi pencabutan izin maupun penutupan usaha, yaitu karena kredit macet akibat pemberian kredit kurang hati-hati dan fraud yang dilakukan internal maupun eksternal BPR. Hal itu dikatakan di sela kegiatan media briefing dengan wartawan di kantornya, Kamis (29/2).

Sumarjono menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membenahi BPR yang ada di Jateng baik konvensional maupun syariah.

Hal itu menyusul adanya penutupan atau pencabutan izin usaha dari BPR yang ada di provinsi ini di Kota Surakarta maupun di Kabupaten Purworejo.

Menurut Sumarno, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara optimal dan berkomunikasi dengan pemegang saham apabila BPR tersebut milik swasta maupun dengan pemerintah daerah jika dimiliki pelat merah.

“Nah bagaimana bisa membaik, kalau itu sisinya adalah permodalan itu adalah dengan tambah modal. Baik dari pemegang saham yang sudah ada ataupun mungkin juga peluang bagi pemegang saham baru. Sebenarnya yang perlu kita tekankan adalah konsolidasi. Mereka kemudian menjadi satu,” kata Sumarjono.

Lebih lanjut Sumarjono menjelaskan, agar BPR tidak mengalami kesulitan maka persyaratan permodalan harus terpenuhi dan kesehatan keuangan juga terpenuhi.

Saat ini, ada beberapa BPR di Jateng yang masuk dalam pengawasan khusus.

“Ada, di bawah lima BPR yang masuk pengawasan khusus,” pungkasnya. (Bud)