Biar Kapok, Pengemplang Pajak Dipidana 2 Tahun

Sidang Pengemplang Pajak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang saat membacakan vonis terhadap pengemplang pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhkan vonis dua tahun penjara, kepada seorang terdakwa pengemplang pajak karena tidak menyetorkan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurun waktu Januari-Desember 2017.

Terdakwa pengemplang pajak itu berinisial JP, seorang pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Batang.

Selain menjatuhkan vonis dua tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri Batang juga mengenakan denda sebesar Rp883.006.470.

Terdakwa JP secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatan terdakwa JP, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp959.642.310.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Max Darmawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas, apabila ada yang melanggar aturan perpajakan. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Penegakan hukum diharapkan, bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya yang tidak patuh terhadap aturan perpajakan.

“Kami menyampaikan bahwa DJP akan menindak tegas para pengemplang ini sesuai dengan aturan yang ada. Jika memang harus diambil langkah tegas penegakan hukum termasuk pidana, maka akan kami lakukan sesuai prosedur yang ada,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, DJP sebagai institusi pemungut pajak memiliki fungsi law enforcement sebagai bentuk ketegasan bahwa pajak bersifat memaksa.

Namun, sampai dengan tahap penyidikan wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengakui kesalahannya dan melunasi kerugian negara.

“Di sisi lain, diharapkan wajib pajak juga menggunakan haknya serta melaksanakan kewajiban perpajakan yang ada. Karena, lebih dari 70 persen penerimaan negara pada APBN berasal dari pajak,” tegasnya. (Bud)