Catat Lur, Bandara di Jateng Kini Tak Lagi Menyandang Status Bandara Internasional

Bandara A Yani
Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kini tak lagi berstatus bandara internasional.

Semarang, Idola 92,6 FM-Dua bandara yang sebelumnya menyandang status sebagai bandara internasional di Jawa Tengah, kini tak lagi berstatus sebagai bandara internasional.

Yakni Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional, maka untuk dua bandara di Jateng tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional.

Direktur Utama Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi menyambut positif, langkah pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Senin (29/4).

Faik menjelaskan, penataan bandara Indonesia memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif.

Yakni, untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik.

“Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional. Atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama,” kata Faik.

Lebih lanjut Faik menjelaskan, sebelumnya ada 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan enam bandara berstatus domestik.

Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya aturan terbaru itu 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara menjadi berstatus domestik.

Ke-16 bandara yang ditetapkan berstatus internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dan Bandara Kertajati Majalengka.

Selanjutnya Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado serta Bandara Sentani Jayapura.

“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Selain itu juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” pungkasnya. (Bud)