DJP Jateng I Siap Gunakan Aplikasi Coretax, Intip Dulu Manfaatnya

Petugas Kanwil DJP Jateng I
Petugas Kanwil DJP Jateng I dan relawan pajak membantu masyarakat yang bertanya soal perpajakan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Per 1 Juli 2024 mendatang, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I akan menerapkan aplikasi Coretax Administration System (CTAS) atau sistem inti administrasi pajak.

Sistem tersebut bakal diterapkan pada pertengahan tahun atau di semester dua 2024.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan aplikasi Coretax merupakan sistem berbasis Informasi Teknologi (IT), yang nantinya digunakan bagi petugas pajak atau kantor pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, belum lama ini.

Max menjelaskan, pada 1 Juli 2024 mendatang pihaknya akan memanfaatkan Coretax untuk memerbaiki pelayanan dan pemeriksaan serta pengawasan sampai penagihan hingga penegakan hukum lainnya.

Dengan aplikasi Coretax tersebut, akan menambah basis data seiring bertambahnya data eksternal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurutnya, aplikasi itu juga bisa menguji kepatuhan wajib pajak terkait data yang dilaporkan di SPT tahunan.

“Pemanfaatan NIK pengganti NPWP yang pada 1 Juli 2024 yang nanti secara aktif digunakan, baik lewat aplikasi maupun dalam hal pelaporan SPT. Baik itu manual maupun melalui aplikasi itu sudah menggunakan NIK yang 16 digit,” kata Max.

Lebih lanjut Max berharap, pada 1 Juli 2024 nanti semua wajib pajak sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa segera melakukan pemadanan NIK-NPWP di sistem DJP.

“Tentunya seluruh wajib pajak bisa mengecek NIK-NPWP masing-masing, apakah informasi tentang identitas kita yang ada di sistem DJP sudah sesuai dengan identitas yang tercatat di Dukcapil,” jelasnya.

Diketahui, saat ini seluruh stakeholder sedang melakukan penyesuaian dengan sistem pajak canggih itu.

Seluruh wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, karena saat ini tercatat sudah ada 3.665.220 atau 89,86 persen dari 4.079.035 wajib pajak telah melakukan pemadanan. (Bud)