Sepanjang Januari 2024, 30 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Pelaku pengedar sabu
Dua orang pelaku pengedar sabu saat dihadirkan di gelar ungkap kasus di Mapolrestabes.

Semarang, Idola 92,6 FM-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 30 pengedar narkoba, sepanjang Januari 2024 kemarin.

Dari 30 pengedar narkoba itu, 11 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Kompol Hankie Fuari mengatakan 30 pengedar narkoba yang ditangkap itu, berasal dari 27 kasus berbeda. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (9/2).

Menurutnya, dari tangan 30 pelaku peredaran narkoba itu diamankan lebih dari setengah kilogram sabu dan 22.841 butir obat keras serta 136 butir psikotropika.

Selain itu, turut disita juga beberapa alat hisap dan timbangan digital serta belasan sepeda motor dan puluhan gawai.

Hankie menjelaskan, untuk pelaku pengedar sabu berinisial DS warga Wonosobo itu ditangkap di dekat SPBU Ngesrep.

Saat itu, tersangka akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.

“Ketika lakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat kurang lebih 120 gram yang disimpan di tas plastik hitam di jok sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui masih menyimpan sabu di kos di daerah Banjarnegara,” kata Hankie.

Lebih lanjut Hankie menjelaskan, pelaku lain yang ditangkap karena mengedarkan sabu berinisial RU warga Gajahmungkur.

Dari tangan tersangka RU, diamankan sabu seberat 0,59 gram dan obat daftar G sebanyak 20 ribu butir berlogo ‘Y’.

“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya. (Bud)