Ini Upaya BNN Jateng Cegah Peredaran Ganja Dari Sumut

Brigjen Pol Agus Rohmat
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat (kiri) menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan.

Semarang, Idola 92,6 FM-BNN Provinsi Jawa Tengah mampu menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu, selama periode Januari-Februari 2024 yang kebanyakan merupakan pengiriman ganja dari Sumatera Utara.

Setidaknya ada enam kasus yang berhasil diungkap, dan salah satu tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dan ditangkap di Surabaya.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan dari enam kasus yang berhasil diungkap itu, turut diamankan 10 orang tersangka termasuk satu di antaranya adalah DPO kasus narkoba. Hal itu disampaikan di sela pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganja di halaman kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2).

Agus menjelaskan, dari enam kasus itu jajaran BNNP Jateng menyita 4,6 kilogram ganja dan 345 gram sabu dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp500 juta.

Menurut Agus, dari seluruh kasus yang ditangani itu untuk narkoba jenis ganja berasal Sumatera Utara dan dikirim melalui jalur laut maupun udara.

Narkoba jenis ganja yang diedarkan ke wilayah Jateng itu, sasarannya paling banyak adalah mahasiswa.

“Memang kalau ganja itu kebanyakan dari Aceh ke Sumatera Utara, kemudian dari Sumatera Utara menuju ke beberapa provinsi dan salah satunya di Jawa Tengah. Pencegahannya kami melakukan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan BNNP Jawa Tengah, maupun dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah juga Sumatera Utara untuk mengetahui alur pengiriman barang,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, para tersangka yang diamankan itu bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, masih ada sanksi denda minimal Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar.

“Dengan ungkap kasus ini, kami mampu menyelamatkan ribuan nyawa dari pengaruh narkoba,” tegasnya. (Bud)