Karena Banjir, KPU Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Kecamatan Karanganyar Demak

Handi Tri Ujiono
Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng. Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-KPU Jawa Tengah menerima usulan dari KPU Kabupaten Demak, untuk melakukan pemungutan suara susulan khusus di Kecamatan Karanganyar karena ribuan warganya mengungsi akibat banjir.

Pelaksanaan pemungutan suara susulan di Kecamatan Karanganyar, dilaksanakan paling lama 10 hari setelah 14 Februari 2024.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan pada 14 Februari 2024 nanti, tidak memungkinkan dilakukan pemungutan suara di wilayah Kecamatan Karanganyar di Demak akibat banjir. Hal itu dikatakan saat ditemui di Lapangan Simpang Lima Semarang, Senin (12/2).

Menurut Handi, di wilayah Kecamatan Karanganyar sebenarnya ada empat desa yang tidak terdampak banjir tetapi desa-desa tersebut dijadikan sebagai lokasi pengungsian.

Handi menjelaskan, terdapat 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Karanganyar yang terdampak langsung akibat banjir dan 60 TPS lainnya tidak berdampak langsung.

Namun, dari 60 TPS yang tidak terdampak banjir itu juga tidak memungkinkan digelar pemungutan suara pada 14 Februari 2024 besok.

“Sehingga usulannya seluruh wilayah Kecamatan Karanganyar nanti kita akan rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan susulan. Yang dilaksanakan maksimal itu 10 hari setelah tanggal 14. Karena lokasinya memang terendam banjir,” kata Handi.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, terkait pengungsi dari Kecamatan Karanganyar Demak yang mengungsi di Kabupaten Kudus akan dilakukan pendataan.

“Warga yang mengungsi dan ada di Kudus itu kan sudah berbeda lokasi dan administrasinya. Mereka juga tidak mungkin sampai mikir ngurus pindah tempat memilih,” jelasnya.

Sementara terkait dengan logistik pemilu, Handi mengaku tidak ada masalah dan aman karena masih berada di gudang KPU Demak. (Bud)