Pemerintah Mengkaji Program Pinjaman Pendidikan, Mungkinkah Diterapkan di Indonesia?

Student Loans
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, dola 92.6 FM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji program pinjaman pendidikan atau student loan. Wacana ini mengemuka setelah muncul polemik mahasiswa yang membayar biaya kuliah menggunakan pinjaman daring atau pinjol. Sejumlah universitas bahkan telah melakukan kerja sama dengan lembaga peminjam.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi tingginya kebutuhan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa. Menurut Menkeu, Dewan pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengkaji potensi mengembangkan pinjaman pendidikan.

Wacana itu pun sontak menuai beragam reaksi di media sosial. Mereka yang kontra, melihat rencana ini berdasarkan pengalaman yang terjadi di Ameriika Serikat–ketika banyak anak muda pada akhirnya terjerat utang jangka panjang.

Di sisi lain, bagi sebagian pihak–skema pinjaman pendidikan dikhawatirkan dapat memicu “beban ganda” bagi lulusan perguruan tinggi yang datang dari keluarga miskin. Ada pula yang berpendapat bahwa pinjaman pendidikan bisa saja diterapkan, asalkan tidak dikenakan bunga.

Student loan atau pinjaman pendidikan adalah mahasiswa dapat meminjam uang dari bank demi membiayai kuliahnya. Mahasiswa peminjam kemudian harus membayar kembali uang tersebut, setelah selesai berkuliah dan mulai bekerja.

Lalu, mungkinkah student loan diterapkan di Indonesia? Jika diterapkan, apa saja yang mesti diperhatikan Pemerintah? Bagaimana skema/mekanisme yang ideal agar tak membebani mahasiswa di kemudian hari?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Jamaluddin Jompa dan Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Mohammad Nasih. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: