Ternyata Ini Faktor Yang Sebabkan Kesadaran WP Sedikit Turun di Tahun Kemarin

Seorang wajib pajak
Seorang wajib pajak sedang berkonsultasi dengan petugas pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, kinerja penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2023 berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp36,083 triliun.

Jenis pajak yang menjadi penopang utama masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPnBM, dengan realisasi Rp21,092 triliun serta Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan realisasi sebesar Rp14,579 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi capaian utama, kinerja penerimaan pajak bisa melebihi target namun juga ada faktor penghambatnya. Hal itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, Rabu (31/1).

Max menjelaskan, untuk penerimaan pajak dari wajib pajak badan sudah terkumpul sebanyak 54.120 SPT dan wajib pajak orang pribadi atau karyawan yang terkumpul sebanyak 555.271 SPT sedang wajib pajak orang pribadi non-karyawan ada 95.704 SPT.

Dari total target penerimaan SPT sebanyak 671.965 SPT, telah terkumpul sebanyak 703.649 SPT atau lebih dari 104,93 persen yang ditargetkan.

Menurut Max, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk SPT wajib pajak badan turun 6,55 persen.

Hal itu tidak lepas, karena adanya faktor geopolitik global yang masih belum menentu dan memberi pengaruh terhadap perekonomian atau iklim usaha dari wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

“Untuk Jawa Tengah I ada wajib pajak yang memang bertransaksi dengan ekonomi global, baik itu yang melakukan ekspor maupun yang juga melakukan impor. Tentunya bagaimana ekonomi global juga turut mempengaruhi kinerja perpajakan, untuk wajib pajak yang terdaftar di Jawa Tengah I,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan mitigasi terkait pengaruh geopolitik global terhadap kinerja penerimaan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

Hal itu dilakukan, agar kepatuhan kesadaran pelaporan pajak di tahun berjalan tetap bisa berjalan dengan baik.

“Karena memang kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun pajak berjalan, akan terus dilakukan dengan mengirimkan surat berisi imbauan. Diharapkan melalui surat imbauan itu, wajib pajak memberikan respon dengan melakukan pelaporan SPT atau pembetulan SPT dengan membayar kewajiban pajak tambahan,” pungkasnya. (Bud)