Top! 2023 Penerimaan Pajak Jateng I Lampaui Target

Layanan perpajakan
Masyarakat saat mendapatkan layanan perpajakan.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I berhasil melampaui target penerimaan pajak 2023.

Sebelumnya pada 2022, penerimaan pajaknya mencapai 111,73 persen dari target.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan capaian penerimaan pajak 2023 sebesar Rp36,084 triliun atau sebesar 102,50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp35,204 trilliun. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, hari ini.

Menurut Max, realisasi penerimaan pajak itu menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,73 persen.

Bahkan, pencapaian tersebut turut menyumbang keberhasilan DJP dalam mencapai realisasi penerimaan perpajakan melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan.

Max menjelaskan, pencapaian tersebut tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jateng I yang semua berhasil melampaui target penerimaan di atas 100 persen.

“Capaian penerimaan sebesar Rp36,084 triliun ditopang oleh tiga sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023. Yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp17,169 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 47,58 persen, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp6,207 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,20 persen serta sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp4,174 triliun dengan kontribusi sebesar 11,57 persen terhadap total penerimaan,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi sebesar Rp16,654 triliun atau berkontribusi 46,15 persen dari total penerimaan per jenis pajak 2023.

Hal tersebut disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.

“Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,749 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp558,48 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,056 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp846,49 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp396,66 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,388 triliun, PPh Final sebesar Rp2,450 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,981 triliun, PBB sebesar Rp72,465 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp932,11 miliar,” pungkasnya. (Bud)