Wahai Wajib Pajak, Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Makin Dekat

Masyarakat memanfaatkan layanan pojok pajak yang dibuka Kanwil DJP Jateng I di Mal Ciputra.

Semarang, Idola 92,6 FM-Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi makin dekat, yakni pada 31 Maret 2024.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I meminta wajib pajak, agar segera melaporkan SPT Tahunannya.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan mengatakan berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi segera berakhir, pihaknya tidak hanya melakukan imbauan tapi juga jemput bola. Hal itu disampaikan di sela meninjau lokasi gerai pajak yang dibuka di Mal Ciputra Semarang, kemarin.

Menurut Max, gerai pajak dibuka di pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan atau berkonsultasi tentang perpajakan.

Max menjelaskan, pihaknya membuka dua gerai pajak di Mitra10 dan Mal Ciputra Semarang.

Seluruh unit instansi vertikal di bawah Kanwil DJP Jateng I juga membuka layanan di luar kantor secara terjadwal hingga 31 Maret 2024.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, saya mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Apabila mengalami kendala atau membutuhkan asistensi dan tidak sempat ke kantor pajak, kami telah membuka gerai pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di hampir seluruh wilayah kerja kami Jawa Tengah bagian utara,” kata Max.

Lebih lanjut Max menjelaskan, selain membuka layanan fisik pihaknya juga memiliki kanal media sosial yang aktif melakukan layanan secara terbatas untuk membantu wajib pajak apabila mengalami kendala.

Hal tersebut diharapkan, dapat membantu mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan.

“Kami juga memiliki kanal media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala,” pungkasnya. (Bud)