Yuk Yang Mau Daftar Anggota KPID Jateng, Simak Syaratnya

Prof Budi Setiyono
Prof Budi Setiyono, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2024-2027, mulai dibuka 22 April 2024.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng Prof Budi Setiyono mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID. Hal itu disampaikan saat ditemui di Semarang, belum lama ini.

Menurutnya, persyaratan umum antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah dan setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara dan sehat jasmani serta rohani.

Prof Budi menjelaskan, selain itu berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik serta memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.

Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah maupun anggota partai politik (nonpartisan).

Persyaratan lainnya harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya memiliki pengalaman bidang penyiaran yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam, dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran serta memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dan terampil mengoperasikan komputer,” kata Prof Budi.

Lebih lanjut Prof Budi menjelaskan, dalam proses seleksinya akan dilakukan sejumlah tahapan.

Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi dan yang dinyatakan memenuhi syarat bisa mengikuti tes tertulis.

“Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPRD Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Prof Budi berharap, proses seleksi betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional dan mumpuni serta tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital, pungkasnya. (Bud)