Semarang, Idola 92,6 FM-Sepanjang Juli 2025, OJK menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon.
OJK telah menjatuhkan sanksi administratif, berupa denda senilai Rp8,63 miliar kepada 19 pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK juga mengeluarkan enam peringatan tertulis, satu perintah tertulis dan mencabut izin usaha dua perusahaan efek. Hal itu dikatakan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
Inarno menjelaskan, dua perusahaan efek yang dicabut izin usahanya adalah PT Pratama Capital Sekuritas dikenai pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Kemudian PT Masindo Artha Sekuritas juga dicabut izin usahanya, sebagai penjamin emisi efek.
“Sanksi ini diberikan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon,” kata Inarno.
Menurut Inarno, penindakan pada Juli 2025 merupakan lanjutan dari langkah serupa yang dilakukan OJK pada bulan sebelumnya.
“OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak. OJK juga mencabut izin perseorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek. Selain itu, ada delapan peringatan tertulis yang diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Inarno menjelaskan, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp17,45 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal akibat keterlambatan penyampaian laporan.
Sebanyak 73 peringatan tertulis juga diterbitkan karena keterlambatan tersebut.
“Denda sebesar Rp100 juta dan 33 peringatan tertulis, juga dijatuhkan atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan,” pungkasnya. (Bud)