Kabid Humas Kombes Pol Artanto (kiri), Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo (tengah) dan Kepala KPw BI Jateng Rahmat Dwisaputra menunjukkan upal yang dibuat para tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM-Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran uang palsu (upal), yang diproduksi dan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jateng dan Yogyakarta.

Dari hasil produksi upal yang dilakukan sindikat itu, ada ratusan lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu telah beredar di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan para tersangka mulai membuat upal sejak awal Juni 2025, dan bisa dibilang cukup profesional dalam memproduksi upal. Hal itu dikatakan di sela gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (5/8).

Dwi Subagyo menjelaskan, para tersangka telah berhasil memproduksi upal pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak empat ribu lembar, dan yang telah diedarkan sebanyak 150 lembar.

Menurutnya, uang yang berhasil beredar itu berada di luar wilayah Jateng.

“Yang menarik adalah bahwa uang yang dibuat oleh para pelaku ini ternyata bisa lolos pemeriksaan UV. Namun demikian, ini yang perlu kita waspadai dan edukasi kepada masyarakat dalam hal mengecek adanya uang yang diterima jangan hanya menggunakan UV, tapi gunakan ciri-ciri lain yang diinformasikan Bank Indonesia,” kata Dwi Subagyo .

Lebih lanjut Dwi Subagyo menjelaskan, beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah upal sebanyak 477 lembar masih berupa lembaran belum terpotong.

Sedangkan ada 1.800 lembar di antaranya, sedang dalam tahap proses produksi

“Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Bud)