Warga Jakarta Ini Nekat Kirim Upal Lewat Jasa Pengiriman

Barang bukti uang palsu
Barang bukti uang palsu yang ditemukan di rumah tersangka AS.

Semarang, Idola 92,6 FM-Aparat Resmob Polres Salatiga menangkap seorang pria warga Jakarta, usai mengirimkan uang palsu (upal) menggunakan jasa pengiriman paket.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari paket yang akan dikirimkan itu ditemukan 40 lembar upal dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kapolres AKBP Aryuni Novitasari mengatakan pria yang ditangkap itu berinisial AS warga Jakarta Barat, kedapatan akan mengirim paket berisi upal di sebuah kantor layanan pengiriman paket kilat di daerah Sidorejo Lor. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolres, kemarin.

Menurut Aryuni, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan tindak pidana peredaran upal dari seorang tersangka berinisial DA.

Aryuni menjelaskan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA tersebut mengarah pada tersangka AS.

Dari keterangan DA juga menyebut, jika pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto di Kabupaten Banyumas.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa,” kata Aryuni.

Lebih lanjut Aryuni menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa enam paket berisi upal.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati barang bukti lain di antaranya berupa 1.347 lembar uang pecahan Rp100 ribu (diduga palsu), dan 590 lembar uang pecahan Rp50 ribu (diduga palsu).

“Tersangka kami jerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp50 miliar,” pungkasnya. (Bud)