Semarang, Idola 92.6 FM-Pencabutan tulisan opini di laman Detik.com baru-baru ini menyita perhatian publik. Penulis opini itu diduga diintimidasi oleh orang tidak dikenal setelah tulisannya berjudul ”Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dipublikasikan, Kamis 22 Mei 2025.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat,dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya menghormati kebijakan redaksi media–termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Lalu, berkaca dari kasus pencabutan tulisan opini di laman Detik.com yang diduga penulisnya diintimidasi oleh orang tidak dikenal; bagaimana kita melindungi Kebebasan Pers—sebagai salah satu pilar demokrasi?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ketua Bidang Advokasi Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung. (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: