Salah satu produk kosmetik yang disita BPOM karena mengandung bahan berbahaya.

Semarang, Idola 92,6 FM-BPOM selama periode Juli hingga September 2025, menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk itu mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7 yang semuanya dilarang penggunaannya dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena bahan-bahan tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi ringan hingga kerusakan organ. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, kemarin.

Menurutnya, sebagian besar temuan masih berasal dari kosmetik hasil kontrak produksi, yakni sebanyak 15 produk.

Selain itu, ada dua produk kosmetik lokal, lima produk impor dan satu produk tanpa izin edar.

Taruna menjelaskan, seluruh pelaku usaha terkait telah diperintahkan untuk menarik dan memusnahkan produk yang beredar di pasaran.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Kami telah mencabut izin edar produk serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” kata Taruna.

Lebih lanjut Taruna menjelaskan, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk toko-toko ritel.

BPOM mengimbau masyarakat, agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur janji hasil instan atau promosi yang berlebihan, tanpa memperhatikan keamanan dan izin edar produk.

“Keselamatan konsumen adalah prioritas. Jangan korbankan kesehatan jangka panjang hanya demi hasil cepat,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPolda Jateng Bongkar Penipuan Rekrutmen Taruna Akpol, Korban Rugi Rp2,65 Miliar
Artikel selanjutnyaBest CMO Award 2025, Kado Spesial Ulang Tahun ke-35 JNE