Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Regulasi tentang Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026, saat ini sedang dilakukan pengkajian pemerintah pusat.

Kajian tersebut, salah satunya dengan melalui survei di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan pengkajian dan penelaahan aturan UMK, dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, kemarin.

Menurut Aziz, dalam waktu satu atau dua bulan sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang.

Tidak hanya untuk upah minimum 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei. Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” kata Aziz.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah supaya iklim investasi terjaga dengan baik.

Tujuannya, agar banyak investor masuk ke Jateng.

Menurut Frans, Apindo mendukung langkah Pemprov Jateng yang mendorong adanya peningkatan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

“Ini langkah baik, misalnya daycare. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari gubernur,” ucap Frans. (Bud)