Ini Sanksi Yang Siap Diterima Perusahaan Jika Tak Bayar THR

Ahmad Aziz
Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah meminta para perusahaan di provinsi ini, agar mematuhi aturan berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Harapannya, pekerja atau buruh bisa menerima THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan pada periode Lebaran tahun kemarin, tercatat ada beberapa perusahaan di provinsi ini yang membayarkan THR tidak sesuai aturan berlaku. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Aziz, ada beberapa hal yang membuat perusahaan didatangi Disnakertrans Jateng karena tidak sesuai dengan waktu pembayaran THR.

Bahkan, ditemukan juga ada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan besarannya.

Aziz menjelaskan, dari setiap momentum Lebaran ketika pemberian THR selalu ditemukan adanya pelanggaran pengusaha tidak membayarkan.

Oleh karena itu, tahun ini diharapkan para pengusaha bisa mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruhnya.

“Untuk sanksinya, bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan sesuai ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu mulai dari peringatan secara lisan, tertulis sampai nanti terkait sanksi yang lebih berat lagi. Tetapi sifatnya hanya administrasi tidak ada pidananya,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz meminta kepada seluruh Disnakertrans di kabupaten/kota, untuk melakukan deteksi dini dan identifikasi terhadap perusahaan yang diduga dalam pembayaran THR tidak sesuai ketentuan berlaku.

“Prinsipnya, bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh,” tegasnya. (Bud)