H-7 Lebaran, Pengusaha Wajib Bayarkan THR Pekerjanya

Ahmad Aziz
Ahmad Aziz, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Disnakertrans Jawa Tengah sudah menyebarkan imbauan kepada para pengusaha di provinsi ini, untuk mematuhi dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR dilakukan, dengan memerhitungkan masa kerja dari pekerja atau buruhnya, dan bagi yang lebih dari setahun bekerja diberikan satu kali gaji penuh.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pemberian THR dilakukan secara proporsional.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan pihaknya telah mewanti-wanti kepada para pengusaha, untuk tidak melanggar aturan berkaitan dengan pemberian THR kepada pekerja. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Rabu (20/3)

Aziz menjelaskan, ketentuan pemberian THR kepada pekerja atau buruh sudah diatur Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Maret 2024 melalui surat edaran tentang pemberian THR.

Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, maka THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh saat hari raya.

Menurutnya, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam menindaklanjuti pelaksanaan pemberian THR ini, Dinas Tenaga Kerja provinsi telah membentuk posko konsultasi dan aduan pelaksanaan pemberian THR. Biasanya konsultasi itu dilakukan minimal seminggu sebelum hari raya. Mulai sekarang kita buka konsultasi,” kata Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, untuk pengaduan itu biasanya dilaporkan ke pihaknya ketika sudah mendekati hari raya belum ada tanda-tanda pemberian THR dari pengusaha.

Nantinya, aduan itu akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan bersama mediator dari kabupaten/kota provinsi akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pengusaha tersebut.

“Ketika ada pengaduan, akan segera kami tindak lanjuti. Pengaduan ini sampai H+7 Lebaran,” tandasnya. (Bud)