Semarang, Idola 92,6 FM-Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan, dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, kemarin.

Perusahan yang dilakukan pemeriksaan adalah PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, yang berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

Menurut Luthfi, pihaknya ingin memastikan perusahaan atau pengusaha telah membayarkan THR kepada seluruh karyawan.

Luthfi menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” kata Luthfi.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan maka para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPemprov Siapkan Strategi Khusus Tekan Kenaikan Harga Jelang Lebaran
Artikel selanjutnyaAdaptasi Pengusaha Dibutuhkan Buat Bisa Bertahan