Perusahaan Tak Bayarkan THR Pekerja, Sanksi Sudah di Depan Mata

Sakina Rosellasari
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari bersama tim pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah mencatat, ada 154 perusahaan yang diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng.

Pengawas Ketenagakerjaan Jateng mulai menindaklanjuti aduan tersebut, dan menjatuhkan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tak membayarkan THR pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Hal itu dikatakan saat melakukan pemeriksaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang, kemarin.

Sakina menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan dan pengawas ketenagakerjaan Jateng bekerja sama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi.

Diketahui, data Disnakertrans Jateng mulai 3-16 April 2023 kemarin ada 343 laporan yang masuk terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.

Menurutnya, aduan yang masuk kebanyakan perusahaan bergerak di sektor padat karya semisal garmen dan tekstil.

Tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo dan Karanganyar.

“Perusahaan yang diadukan, mulai hari ini dan seterusnya, pengawas ketenagakerjaan akan turun untuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan, maka yang berlaku adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kita berikan sanksi. Yaitu sanksi administrasi dan denda,” kata Sakina.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban bayar tapi tak bayar penuh maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap sesuai peraturan menteri tenaga kerja.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil,” pungkasnya. (Bud)