Semarang, Idola 92,6 FM-Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah, pemprov memberikan program relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang dan hanya membayar untuk pajak tahun berjalan atau pajak tahun 2025.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan potensi PKB di provinsi ini, ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, kemarin.

Menurut Nadi, dari jumlah obyek pajak kendaraan tersebut ada sekira lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.

Sedangkan potensi pajak yang tidak terbayarkan, kurang lebih Rp4,3 triliun.

Nadi menjelaskan, capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen atau sekira Rp900 miliar

“Kami terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda. Kami juga bekerja sama dengan Bumdes, sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng,” kata Nadi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng pihaknya juga menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Pemprov Jateng memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Program tersebut mulai berlaku pada 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang, dan menyasar kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. (Bud)