Gubernur Ahmad Luthfi saat memantau program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyumanik.

Semarang, Idola 92,6 FM-Sebanyak 253.409 warga Jawa Tengah telah memanfaatkan program dari pemprov, terkait pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hasilnya, program tersebut berhasil membukukan transaksi dengan nilai mencapai Rp61,9 miliar.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan nilai yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor tersebut, menjadi penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) provinsi ini. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, kemarin.

Nadi menjelaskan, pihaknya juga melaporkan sejumlah program yang sudah dijalankan Pemprov Jateng maupun program Jasa Raharja yang akan diakselerasi bersama.

“Program ini seperti tujuan awal, di samping meringankan wajib pajak juga memperbaiki database,” kata Nadi.

Menurut Nadi, arahan gubernur menyebutkan beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait akselerasi program yang ada.

Baik program pemprov, kabupaten/kota maupun program Jasa Raharja.

Khusus untuk asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, perlu disosialisasikan lagi kepada masyarakat.

Sementara Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan, sejumlah program yang dimiliki Pemprov Jateng telah menjadi percontohan nasional.

Misalnya tentang tata kelola kendaraan yang sudah bagus, kemudian program pemutihan pajak yang mengedepankan registrasi kendaraan dan sebagainya.

“Hari ini membahas beberapa program. Pertama program registrasi tentang kendaraan, program pemutihan yang sekarang dijalankan, kemudian program Sengkuyung yang sudah dijalankan. Apresiasi terhadap Gubernur yang sangat peduli dalam hal ini. Jawa Tengah dijadikan percontohan tata kelola kendaraan,” ujar Rivan. (Bud)

Artikel sebelumnyaMunculkan Kembali Motif Batik Lawasan Lasem, Lewat Produk Ready to Wear
Artikel selanjutnyaDuh, Ternyata Ada 19 Persen Lahan di Jateng Belum Bersertifikat