Semarang, Idola 92.6 FM-Media sosial hari ini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita. Ia bukan hanya ruang interaksi, tapi juga ruang belajar, berekspresi, bahkan membangun identitas diri.

Namun di balik manfaatnya, media sosial juga menghadirkan risiko besar, terutama bagi anak-anak dan remaja// Mulai dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, adiksi, hingga dampaknya terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

Kekhawatiran ini bukan hanya dirasakan di Indonesia tapi juga di banyak negara. Pemerintah Australia, misalnya, akan secara resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025. Kebijakan ini menjadikan Australia negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia tersebut.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mempromosikan kebijakan tersebut dalam sebuah acara di New York bertajuk Protecting Children in the Digital Age, yang digelar di sela-sela Sidang Umum PBB pekan ini.

Kebijakan pembatasan usia mengakses media sosial ini menuai polemik. Sebagian dari yang kontra menilai, dari pada membatasi atau melarang, lebih baik membenahi aturan pada perusahaan penyedia platform digital. Dilansir dari BBC Indonesia, Peneliti dari Monash University Indonesia Ika Idris, menyarankan, pemerintah untuk menitikberatkan aturan pembatasan media sosial kepada platform digital ketimbang usia pengguna. Salah satunya bisa dengan “memaksa” platform untuk menyediakan saluran khusus bagi anak-anak seperti yang dilakukan YouTube Kids.

Sebab, berdasarkan pengamatannya, anak-anak yang paling banyak mengonsumsi media sosial berasal dari kalangan keluarga kurang mampu yang menganggap konten-konten di media sosial adalah sarana hiburan murah di tengah keterbatasan ekonomi.

Lalu, apakah Indonesia juga perlu mengambil langkah serupa? Apakah pembatasan usia menjadi jawaban paling tepat, atau masih ada cara yang lebih moderat dan sesuai dengan konteks sosial kita? Lantas, aturan seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bapak Pribudiarta Nur Sitepu dan Pakar Pendidikan, Dr. Itje Chodidjah, M.A. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: