Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini banyak peristiwa ormas yang bertindak kebablasan.

Tito mengatakan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Dia pun menegaskan, ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan aspek kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

Senada, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga mendukung usulan Mendagri untuk merevisi Undang-Undang Ormas. Eddy menilai langkah tersebut bisa menjadi salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap ormas yang kerap mengganggu dunia usaha. Menurutnya, aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu pelaku usaha dan industri akan berdampak pada iklim investasi dan menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Lalu, apa sesungguhnya dampak keberadaan ormas bagi masyarakat? Dan, benarkah eksesnya sudah sampai mengganggu dunia usaha?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Halili Hasan (Direktur Eksekutif SETARA Institute) dan Roy N. Mandey (Chairman Affilitation Global Retail Association (AGRA)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaGandeng PLN, Undip Olah Limbah Ikan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Artikel selanjutnyaMenyoroti Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Akan Mengirim “Siswa Bermasalah” ke Barak Militer, Apakah Bisa Menjadi Solusi Permanen?