Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan program tersebut mulai berlaku pada 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang, dan menyasar kepada wajib pajak yang belum membayarkan PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.
Luthfi menjelaskan, kemudahan tersebut dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Menurut Luthfi, untuk mendapatkan keringanan tersebut maka masyarakat bisa mendatangi langsung Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).
Dengan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” kata Luthfi.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan, dengan adanya program tersebut maka masyarakat merasa diringankan pajaknya.
Sementara, Pemprov Jateng tetap memeroleh pendapatan dari sektor tersebut.
“Saya telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng hingga Jasa Raharja,” pungkasnya. (Bud)