Semarang, Idola 92,6 FM-Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, dan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan secara nominal, UMP Jateng meningkat dari Rp2.025.216 menjadi Rp2.173.593 per bulan. Hal itu dikatakan saat ditemui di Semarang, belum lama ini.
Aziz menjelaskan, selain tingkat provinsi, penetapan upah minimum juga berlaku di tingkat kabupaten/kota.
Kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang, sehingga UMK Kota Semarang 2026 menjadi sekitar Rp3,7 juta.
Menurut Aziz, apabila UMK suatu daerah lebih rendah dari UMP, maka yang berlaku adalah UMP.
Sebaliknya, jika UMK lebih tinggi dari UMP, maka UMK yang wajib diterapkan perusahaan.
Perusahaan wajib menggunakan upah yang nilainya paling tinggi, di wilayah operasionalnya.
“Bahwa saat ini tidak ada lagi mekanisme penangguhan upah minimum. Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah,” kata Aziz.
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, perusahaan wajib taat dan patuh terhadap upah minimum yang telah ditetapkan.
Harapannya, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan berdampak positif pada produktivitas dan kedisiplinan serta loyalitas tenaga kerja. (Bud)














