Buruh Jateng Minta Penetapan UMP 2023 Tak Pakai PP 36

UMP 2023
Photo/ANTARA

Semarang, Idola 92,6 FM – KSPI Jawa Tengah meminta gubernur Jateng, untuk tidak menjadikan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar rumusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mendatang. Buruh di Jateng meminta tahun depan, upah naik sebesar 13 persen.

Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan selama ini upah buruh di provinsi ini, dianggap sebagai upah terendah di Indonesia. Sehingga, tahun depan para buruh di Jateng menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen. Pernyataan itu dikatakan saat bertemu Gubernur Ganjar Pranowo di kantor gubernuran, kemarin.

Aulia menjelaskan, para buruh di Jateng sudah menyatakan sikap penolakan penetapan upah minimum tahun depan dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Alasannya, pemerintah menggunakan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar penentuan besaran kenaikan upah.

Menurutnya, menjadi hal yang wajar bila buruh di Jateng menuntut upah tahun depan naik sebesar 13 persen dari tahun sebelumnya.

“Hari ini kita menguatkan terkait dengan dasar mengapa kami menuntut 13 persen. Yang pertama adalah dampak dari kenaikan BBM. Survei kami dengan kenaikan BBM itu, daya beli buruh di Jawa Tengah itu turun 30-50 persen,” kata Aulia.

Lebih lanjut Aulia menjelaskan, tuntutan kenaikan upah tersebut mengacu pada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menganggap aturan pengupahan inskonstitusional bersyarat dan harus ditangguhkan. Oleh karenanya, para buruh di Jateng menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika masih menggunakan aturan PP 36 tersebut.

“Aturan ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Seharusnya, penetapan upah minimum juga harus mempertimbangkan variabel kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaNilai Tukar Petani di Jateng Masih Aman
Artikel selanjutnyaMengenal Hendra, Pemuda Pemberdaya Nelayan dengan “Lobstech” dari Situbondo