Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.367.000. Besaran UMP diambil dari Upah Minimum Kab/Kota terendah di Jateng yaitu di Kab Banjarnegara.
Penetapan UMP 2017 itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 560/46 Tahun 2016 tentang UMP Jateng 2017.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Jumat (4/11/2016) mengatakan pihaknya menyambut baik penetapan UMP 2017 itu dan akan menjadikan landasan dalam menentukan besaran upah buruh tahun depan.
Namun demikian, jelas Frans, besaran UMP 2017 itu tidak bisa dipakai bagi pengusaha besar atau manufaktur, akan tetapi wajib menggunakan UMK 2017 masing-masing daerah yang akan ditetapkan pada 20 November 2016.
โUMP 2017 itu untuk standarisasi upah buruh paling minimum yang mampu dibayar pengusaha. Khususnya industri rumahan dengan jumlah karyawan sedikit,โ katanya.
Frans menjelaskan, para pengusaha di Jawa Tengah sudah paham akan mekanisme dari penetapan UMP 2017 serta siap untuk melaksanakannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Wika Bintang menambahkan, formulasi penentuan besaran UMK 2017 di masing-masing daerah di provinsi ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan digunakannya PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk penentuan UMK, maka setiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017 mendatang. (Budi A/Diaz A)