Semarang, Idola 92,6 FM-Polrestabes Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombay ilegal, yang disita dari upaya penyelundupan jaringan lintas daerah, kemarin.
Pemusnahan dilakukan, setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang.
Kapolrestabes Kombes Pol Syahduddi mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan, setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang dan disaksikan Forkopimda serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bapak menteri pertanian, terkait adanya pemasukan bawang bombay ilegal dari wilayah Pontianak menuju Semarang. Polisi kemudian melakukan penindakan sebelum barang tersebut keluar dari kapal,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, bawang bombay tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombay itu berasal dari sejumlah negara seperti China, India, Inggris dan Belanda yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak sebelum dikirim secara ilegal ke Semarang.
“Karena tidak dilengkapi dokumen sah dan sertifikat kesehatan, patut diduga terdapat potensi penyakit atau kontaminasi bakteri dan jamur. Untuk mencegah risiko tersebut, maka barang bukti kami musnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka warga Pontianak yang berperan sebagai pengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombay ilegal tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara antara dua hingga empat tahun,” pungkasnya. (Bud)














