Memperbaiki Tata Kelola Transportasi Darat

Semarang, Idola 92.6 FM – Lagi dan lagi. Kecelakaan bus penumpang memakan korban jiwa. Sabtu (08/09/2018) akhir pekan lalu, bus pariwisata yang membawa karyawan Catur Putra Group dari Bogor menuju Pelabuhan Ratu Sukabumi mengalami rem blong dan terjun ke jurang sedalam 30 meter. Akibatnya, 21 penumpang meninggal dan 17 orang lainnya mengalami luka parah.

Sungguh memilukan dan memprihatinkan. Musibah transportasi , khususnya bus perusahaan otobus (PO), seolah menjadi langganan di negeri ini. Padahal, baru Februari lalu bus PO Premium Passion mengalami kecelakaan di kawasan tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Tragedi itu menewaskan 27 penumpang.

Terkait dengan ini, kita seolah mempertanyakan kehadiran Negara. Sejauh mana, upaya melindungi dan menjamin keselamatan segenap tumpah darah warga bangsanya. Sudahkah hal itu tecermin dalam berbagai regulasi transportasi darat dan tata kelola perusahaan otobus kita? Jika sudah, sejauh mana penegakan hukum dan pengawasannya? Sejumlah pertanyaan itu, seolah mengganggu kita yang tak ingin lagi ada korban di jalan raya.

Kecelakaan bus karyawan Catur Putra Group Bogor.

Lantas, melihat berbagai kondisi ini, bagaimana memperbaiki regulasi transportasi darat khususnya tata kelola perusahaan otobus—berkaca pada kasus bus maut Sukabumi? Masih seringnya kecelakaan, benarkah ini menunjukkan lemahnya aspek penindakan dan pengawasan? Apa akar masalah sesungguhnya persoalan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Augustinus Simanjuntak (Dosen Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra Surabaya) dan Tulus Abadi (Ketua Pengurus harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). [Heri CS]

Berikut diskusinya: