Bawaslu Sebut 5 ASN Sukoharjo Diberi Sanksi Dari Komisi ASN Karena Tak Netral

M Rofiuddin
M Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, lima orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo mendapat sanksi dari Komisi ASN karena diduga tidak netral. Kelima ASN di Sukoharjo itu, satu di antaranya menjabat sebagai sekretaris daerah.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan jajarannya di Bawaslu Sukoharjo sudah berkirim surat ke Komisi ASN, karena ASN Sukoharjo diduga melakukan tindakan tidak netral di Pilkada Serentak 2020. Dari hasil surat rekomendasi itu, Komisi ASN sudah mengeluarkan sanksi terhadap kelima pegawai di Kabupaten Sukoharjo.

Rofi menjelaskan, kelima ASN di Sukoharjo itu diduga telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Pelanggaran yang diduga dilakukan itu berupa pembiaran alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon Etik Suryani-Agus Santosa, termasuk pembiaran kegiatan sosialisasi di berbagai lokasi saat acara resmi pemerintahan.

Oleh karena itu, Bawaslu Jateng meminta kepada para ASN bersikap netral dalam bekerja dan bertindak.

“Sampai saat ini, ada lima ASN di Kabupaten Sukoharjo yang diberi sanksi oleh Komisi ASN. Lima ASN itu terdiri dari beberapa orang, yang di antaranya adalah sekda dan diberi sanksi hukuman disiplin sedang. ASN ini cukup aktif melakukan kegiatan-kegiatan dan pendaftaran sebagai bakal calon wakil bupati,” kata Rofi, Senin (27/4).

Lebih lanjut Rofi juga meminta kepada seluruh ASN di Jateng yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada untuk memegang teguh netralitas ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN. Serta, dilarang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya demi kepentingan politik praktis.

“ASN tidak boleh memihak kepada kelompok politik tertentu, apalagi menjadi bagian di dalamnya,” tandasnya. (Bud)