Buruh di Jawa Tengah Tetap Tuntut UMK 2023 Naik 10 Persen

Serikat Pekerja Nasional
Logo SPN (image/spnnews)

Semarang, Idola 92,6 FM – Para buruh di Jawa Tengah mematok kenaikan upah tahun depan bisa 10 persen sesuai keinginan. Kenaikan upah sebesar 10 persen dianggap sebagai harga mati dan tidak bisa di bawah itu.

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), meminta Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.

Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo mengatakan seluruh buruh di provinsi ini sepakat, bahwa kenaikan upah tahun depan bisa maksimal sebesar 10 persen. Hal itu dikatakan usai bertemu Gubernur Ganjar Pranowo di Solo, kemarin.

Sutarjo menjelaskan, para buruh juga sudah berhitung terkait kenaikan upah maksimal sebesar 10 persen itu.

Angka yang diminta sebesar 10 persen itu sudah dilakukan survei sebelumnya, berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, patokan sebesar 10 persen itu diharapkan bisa didengarkan dan dikabulkan Gubernur Ganjar Pranowo.

Hal itu juga sebanding dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng.

Sutarjo, Ketua DPD SPN Jateng.
Sutarjo, Ketua DPD SPN Jateng.

“Satu hal yang kami minta kepada pemerintah adalah kami tidak menolak Permenaker Nomor 18, tetapi aspirasi kami tegaskan bahwa di Permenaker Nomor 18 itu kenaikan upah maksimal bisa 10 persen. Jadi kami tetap inginkan maksimal patokan di 10 persen, dan kami yakin Jawa Tengah mampu,” kata Sutarjo.

Lebih lanjut Sutarjo meminta gubernur, agar penghitungan upah di tahun mendatang bisa lebih awal dan mendengarkan aspirasi dari kelompok buruh.

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo siap mengakomodir keinginan para buruh di Jateng. Sebab, selama ini Jateng tidak memakai acuan penetapan UMP sebagai penentu upah buruh.

“Senin Insya Allah kita akan keluarkan UMP, tapi Jawa Tengah tidak pernah pakai UMP yang dipakai UMK,” ucap Ganjar. (Bud)