Mengenal Pusat Desiminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual LPPM UNNES bersama Drs Sunyoto MSi

Drs Sunyoto MSi
Drs Sunyoto MSi Kepala Pusat Desiminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Negeri Semarang (UNNES)/Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik UNNES. (Photo dok Sunyoto)

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagaimana diketahui, tugas utama perguruan tinggi adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga dharma tersebut saling terkait dan mendukung. Khusus bagi dosen yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan berbagai sumber pendanaan (Kemendikbudristek, DIPA, BUMN, Sumber lain) terdapat berbagai jenis luaran yang diwajibakan atau luaran tambahan. Salah satu luaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Di antara bebagai jenis kekayaan intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Paten merupakan jenis KI yang dalam proses permohonannya memerlukan persyaratan dan keahlian khusus, yaitu penyusunan spesikasi paten, yang mencakup Deskripsi, Klaim, dan Abstrak. Sebetulnya banyak invensi atau karya dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat didaftarkan paten, bahkan merupakan luaran wajib pada skema Riset Terapan yang didanai DRTPM (Direktorat Riset Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat), namun banyak dosen yang masih mengalami kendala, yaitu kurangnya pemahaman bagaimana menyusun spesifikasi paten dengan baik dan benar.

Drs Sunyoto MSi dan mahasiswa luar negeri
Drs Sunyoto MSi dan mahasiswa luar negeri melakukan kunjungan ke mitra UKM Bandeng Presto New Istichomah Semarang Barat. (Photo dok Sunyoto)

Berdasarkan studi yang pernah dilakukan Sunyoto, dkk (2019), baru 55% dosen memahami tentang HKI, dan sisanya 45% belum atau kurang paham. Bagi masyarakat umum, pemahaman tentang HKI saya kira sama saja (masih kurang). Oleh karena itu sosialiasi HKI perlu terus dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain seminar/webinar, workshop, dan melalui RADIO IDOLA ini. Terdapat korelasi yang tinggi antara jumlah paten yang dimiliki suatu negara dengan kemajuan dan/atau kesejahteraan masyarakat/bangsa/negara.

Berdasarkan data WIPO (World Intelellectual Property Organization) – badan khusus PBB yang menanagni kekayaan intelektual, jumlah paten Indonesia saat ini masih sekitar 10.000. Bandingkan dengan China sekitar 1,5 juta, Amerika Serikat sekitar 600 ribu, Jepang sekitar 300 ribu dan Korea Selatan sekitar 200 ribu. Jadi Indonesia masih harus bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan di bidang HKI, khususnya paten ini.

Berkaitan dengan hal di atas, Pusat Diseminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual (Sentra KI LPPM UNNES) memiliki tugas antara lain: melakukan diseminasi atau penyebarluasan inovasi teknologi yang dihasilkan UNNES kepada pengguna (UMKM, Dunia Usaha/Industri) serta masyarakat luas; melayani konsultasi dan pendaftaran semua jenis KI (paten, hak cipta, desain industri, merk dagang, dll) baik untuk dosen maupun mahasiswa UNNES atau luar UNNES serta masyarakat umum; melayani pendampingan penyusunan dokumen paten (pengisian formulir, penyusunan deskripsi paten, pendaftaran, pemeriksaan substantif, dll) hingga keluar sertifikat paten (Granted); melayani permintaan penerapan teknologi yang dibutuhkan UMKM, dunia usaha/industri, serta masyarakat luas; melayani kerjasama yang saling menguntungkan dengan istansi pemerintah/swasta dalam rangka penerapan teknologi atau pendaftaran KI.

Workshop pembuatan Teknologi Tepat Guna
Workshop pembuatan Teknologi Tepat Guna dengan melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang. (Photo dok Sunyoto)

Drs Sunyoto, MSi lahir di Semarang, 5 November 1965. Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik UNNES (1991-Sekarang). Pengalaman Pekerjaan : Kepala Pusat TTG LPPM UNNES (2007-2009), Kepala Pusat Sain dan Teknologi LPPM UNNES (2010-2015), Kepala Pusat Unggulan Iptek LPPM UNNES (2016-2017), Kepala Pusat Diseminasi Teknologi dan KI (Ketua Sentra KI LPPM UNNES (2018-Sekarang), Hak Cipta yang dimiliki: 20 Hak Cipta (Buku, Modul, Video).

Sentra KI LPPM UNNES saat ini telah memiliki beberapa paten. Di antaranya, alat pemasak bandeng duri lunak dengan kontrol suhu san waktu (Granted-2019), proses membuat telur asin secara cepat (Granted-2020), alat pemasak bandeng duri lunak dengan pemanas listrik (Granted-2020), telur asin yang diperkaya dengan omega-3 (Granted-2020), Ketel uap industri makanan dengan sirip pemanas (Granted-2020), Mesin perajang bahan makanan dg ketebalan yg mudah diatur (Granted-2020), Mesin pengaduk adonan makanan dg pengaduk konsentris (Granted-2020), mesin es krim (es puter) dengan kontrol suhu (Granted-2021), mesin pencetak geplak waluh bentuk kerucut (Granted-2021), Mesin perajang tempe bentuk persegi serba guna (Granted-2021), dan mesin penetas telur otomatis dengan backup energi (Granted, 2022).

Selengkapnya, berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Drs Sunyoto MSi, Kepala Pusat Desiminasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik UNNES. (sun/yes/her)

Simak podcast wawancaranya:

Artikel sebelumnyaBuruh di Jawa Tengah Tetap Tuntut UMK 2023 Naik 10 Persen
Artikel selanjutnyaMengawal RKUHP, Akankah DPR Menunda Pengesahan RKUHP Sesuai Aspirasi Masyarakat?