Mengawal RKUHP, Akankah DPR Menunda Pengesahan RKUHP Sesuai Aspirasi Masyarakat?

Mural penolakan terhadap RKUHP
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR RI dalam waktu dekat ini dikabarkan akan segera mengesahkan draf RKUHP sebelum 15 Desember 2022. Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati, RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi 3 DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham, Edward OS Hiariej.

Menyikapi hal itu, masyarakat sipil dari berbagai kalangan melakukan aksi menolak rencana Pemerintah dan DPR yang akan segera mengesahkan RKUHP.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak DPR agar mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengesahkan draf RKUHP. Seharusnya, anggota DPR menyerap, menerima masukan secara maksimal, bukan karena kompromi politik, juga bukan karena kesepakatan antar-partai, tetapi harus memahami arti pidana.

Dalam catatan YLBHI, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah, di antaranya: Pasal terkait Living Law, Pasal terkait Pidana mati, Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu, Pasal penghinaan presiden, dan Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah.

Lalu, akankah DPR menunda Pengesahan RKUHP sesuai dengan aspirasi masyarakat? Di sisi lain, apa saja isu-isu yang menyebabkan masyarakat meminta ditunda?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Adang Daradjatun (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS juga sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR), Citra Referandum (Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)), dan Dr Bambang Sugiri (Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: