Menelisik RKUHP, Apa Saja Pasal-pasal dalam RKUHP yang Masih Dianggap Kontroversi?

Aksi mahasiswa menolak RKUHP
Pasal Penghinaan Presiden tetap diatur dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7). (Photo/CNN Indonesia)

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah kritik serta desakan publik, Pemerintah memutuskan kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir dari Kompas (03/08), diskusi dan sosialisasi dengan melibatkan masyarakat akan dilakukan saat pembahasan RKUHP di DPR serta forum-forum lain yang diadakan pemerintah. Keputusan untuk membuka kembali ruang dialog pembahasan RKUHP diputuskan dalam rapat tertutup di Istana Merdeka Jakarta baru-baru ini. Presiden Joko Widodo meminta para menteri memastikan masyarakat memahami semua masalah yang masih diperdebatkan atau kontroversial dalam RKUHP.

Sesuai arahan Presiden, diskusi dan penyerapan usulan masyarakat akan dilakukan secara terbuka dan proaktif melalui dua jalur. Pertama, masyarakat akan dilibatkan dalam proses pembahasan RKUHP di DPR. Kedua, sosialisasi dan diskusi dilakukan simpul-simpul masyarakat. Sosialisasi menjadi tanggung jawab Kemenkominfo sedangkan materi yang akan disampaikan kepada masyarakat disiapkan oleh Kemenkumham.

Sejauh ini, menurut Menkopolhukkam Mahfud MD, pembahasan RKUHP hampir final. Indikatornya, dari 700 pasal lebih, tinggal tersisa 14 masalah yang dinilai perlu diperjelas.

Lalu, apa saja sebetulnya, pasal-pasal dalam RKUHP yang masih dianggap kontroversi? Sehingga Presiden meminta didiskusikan secara masif?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Citra Referandum (Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)), Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), dan Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: