Memahami Duduk Masalah RKUHP

RKUHP
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah dan DPR saat ini tengah mendorong RKUHP segera rampung. Saat ini tahapan sosialisasi pun telah dilakukan. Mereka menargetkan, tahun ini RKUHP bisa segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

RKUHP ini digadang-gadang menjadi hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti KUHP yang selama ini dipakai karena warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Akan tetapi, hingga kini masih menyisakan persoalan sehingga tak kunjung rampung. Masyarakat sipil dan pemerintah masih berbeda pendapat tentang beberapa pasal kontroversial di dalam RKUHP. Perkembangan termutakhir, masyarakat mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang hanya akan membahas 14 isu krusial dalam RKUHP.

Sebaliknya, Komisi III DPR justru berbeda, DPR tidak akan membongkar ulang pasal per pasal dan hanya akan membahas pasal-pasal yang krusial yang disosialisasikan oleh Pemerintah saat membahas RKUHP. Pasal-pasal lain di luar itu tidak akan dibahas dalam pembahasan di DPR.

Maka, memahami duduk masalah RKUHP, bagaimana mestinya agar menjadi sebuah payung hukum pidana nasional yang tidak menimbulkan masalah atau ekses di kemudian hari? Mestikah Pemerintah dan DPR terburu-buru ketika sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai masih terdapat persoalan kontroversial di dalamnya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Ahli Hukum Tata Negara/ Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Aan Eko Widiarto. (her/yes/ao)

Dengarkan podcast diskusinya: