Semarang, Idola 92,6 FM-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) siap bekerja sama dengan pemerintah, untuk mewujudkan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto terkait tunjangan bagi dokter di daerah terpencil.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis dan dokter spesialis anak akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal.
Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan terkait kebijakan tunjangan dokter spesialis di daerah tertinggal, pihaknya menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak yang bertugas di daerah tertinggal. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers secara daring, kemarin.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
IDAI siap bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif.
Piprim mendorong evaluasi berkala, untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan.
“Kami percaya, dengan dukungan penuh dari pemerintah, para dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak akan semakin termotivasi untuk berkontribusi di daerah tertinggal. Harapannya, kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat secara umum di seluruh Indonesia dapat terus berkurang,” kata Piprim.
Lebih lanjut Piprim menjelaskan, agar tujuan mulia tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan ada beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Mulai dari kejelasan status penugasan, baik penugasan sementara atau penugasan permanen.
“Pemerintah perlu menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara, misalnya melalui program Nusantara Sehat atau program PDGS penjaminan dokter spesialis atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut,” jelasnya.
Piprim menyebut, apabila kebijakan tersebut hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Kedua terkait jaminan tunjangan, dan insentif tanpa potongan.
“Tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat. Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga. Poin ketiga adalah penyediaan tempat tinggal yang layak,” imbuhnya.
Piprim juga meminta pemerintah daerah, wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum sebagaimana yang diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik dan air bersih serta konektivitas internet yang memadai guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya. (Bud)