
Semarang, Idola 92,6 FM-Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menangkap pengemudi Bank Jateng, yang membawa kabur uang Rp10 miliar berikut seorang penadah.
Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp9,6 miliar yang belum sempat dibelanjakan tersangka.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan terkait kasus penggelapan dana Bank Jateng Cabang Wonogiri sebanyak Rp10 miliar, pihaknya dibantu tim dari Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka berinisial A dan DS. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (9/9).
Sigit menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka itu pihaknya juga mengamankan sebuah mobil dan sertifikat rumah serta sebuah motor hasil pembelian dari uang hasil penggelapan.
Termasuk, beberapa gawai yang dibeli tersangka.
Menurutnya, uang yang sudah dibelanjakan tersangka A kurang lebih sebanyak Rp300 juta.
“Setelah ada kejadian di wilayah Surakarta dan informasi laporan dari Bank BPD, pihak Reskrim Surakarta berkolaborasi dengan Polda Jawa Tengah langsung melaksanakan penyelidikan. Sehingga, ini terungkap hasil kerja sama dengan Polda Jateng maupun Polresta Surakarta,” kata Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, modus yang dipakai tersangka A adalah memanfaatkan kelengahan dari petugas pengantar saat buang air kecil perjalanan dari Wonogiri menuju ke Surakarta.
Tersangka yang bekerja menjadi pengemudi kendaraan pengangkut uang, dengan mudah melarikan kendaraan berikut uang senilai Rp10 miliar.
“Untuk tersangka A dikenakan Pasal 374 KUHP, dan tersangka berinisial D disangka Pasal 480 dan/atau Pasal 221 ayat 1 KUHP. Sementara, saat ini lagi berproses dan saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan,” tandasnya. (Bud)