Semarang, Idola 92.6 FM-Seiring makin masifnya pengguna media sosial, muncul wacana agar satu warga negara hanya memiliki satu akun media sosial pada setiap platform. Usulan ini dikemukakan—salah satu tujuannya agar medsos tak dimanfaatkan oleh buzzer.

Gayung bersambut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji usulan pembatasan kepemilikan akun medsos. Menurutnya, langkah ini terkait erat dengan program Satu Data Indonesia. Kepemilikan satu akun per orang ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan angka penipuan di ranah digital. Selain itu, aturan ini diyakini dapat mempermudah pemerintah dalam mengawasi ruang digital dari ancaman misinformasi maupun hoaks.

Sejumlah pihak mengapresiasi wacana 1 Orang hanya boleh memiliki 1 akun di tiap platform medsos. Namun, sejumlah pihak juga menilai, pembatasan jumlah akun menyentuh aspek mendasar: seperti kebebasan berekspresi, hak privasi, dan karakter ruang digital yang cenderung cair, plural, dan multi-identitas. Dalam praktiknya, masyarakat menggunakan lebih dari satu akun untuk keperluan berbeda: seperti pribadi, bisnis, komunitas, atau sekadar untuk menjaga privasi.

Lalu, menyikapi polemik wacana 1 orang hanya diperbolehkan memiliki 1 akun di platform medsos; apa baik-buruknya? Apakah pengawasan ruang digital mesti dengan pembatasan akun ataukah ada strategi lain yang lebih tepat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Pegiat literasi digital/dosen di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Bu Made Dwi Adnjani, M.Si., M.I.Kom dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI , Bambang Haryadi. (her/yes/dav)

Simak podcast diskusinya: