Gubernur Ahmad Luthfi bertemu Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di gubernuran.

Semarang, Idola 92,6 FM-Perwakilan pengusaha Jawa Tengah bertemu Gubernur Ahmad Luthfi di kantornya, kemarin.

Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jateng 2026.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan sampai sekarang, regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.

Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

Menurutnya, dalam RPP tersebut penetapan UMP maupun UMSP pada 8 Desember 2025.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), pada 15 Desember 2025.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum. Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” kata Aziz.

Aziz menjelaskan, langkah yang sudah dilakukan Pemprov Jateng sampai saat ini menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja dan pengusaha serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

Sementara itu, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

Terkait upah minimum sektoral, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum. Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujar Frans. (Bud)

Artikel sebelumnyaBPJS Kesehatan Semarang Evaluasi Ulang Faskes untuk Jamin Mutu Layanan 2026
Artikel selanjutnyaKanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar di Semarang